Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019. Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit. Ilustrasi - Cara membuat akta kelahiran anak pasangan nikah siri (Instagram) Fotokopi Akta Kelahiran (*karena tidak ada, harus mengurus surat keretangan) Pas Foto 4×6 cm background merah sebanyak 6 lembar. 2. Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Akta Kelahiran. Jika Anda datang ke Polres atau Polsek untuk mengurus pembuatan SKCK dan tidak membawa Akta Kelahiran, biasanya akan langsung diarahkan ke Dispenduk. Liputan6.com, Jakarta SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi.. Tujuan dibuatnya SPTJM adalah untuk mengakomodir warga negara yang membutuhkan akta kelahiran namun dokumen-dokumen penunjangnya sudah tidak ada atau tidak ditemukan. Berikut syarat dan dokumen untuk membuat surat kelahiran anak agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas yang dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Syarat membuat akte kelahiran anak nikah siri. 1. Surat pernyataan. Pertama adalah adanya surat pernyataan yang menyatakan bahwa anak tersebut hasil dari diluar ikatan perkawinan. 2. Melakukan itsbat. Kedua pasangan harus melakukan itsbat di pengadilan agama. Akan lebih kuat jika amar putusan menetapkan status anak-anaknya agar menjadi anak sah. 3. Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan. Reporter. Delfi Ana Harahap. Editor. S. Dian Andryanto. Minggu, 13 Agustus 2023 09:10 WIB. Bagikan. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini: Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua. d0Ba.

cara membuat surat pernyataan akta kelahiran